PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
    • menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
    • tidak menyediakan informasi secara berkala; 
    • tidak menanggapi permohonan informasi publik; 
    • tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta; 
    • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 
    • penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
  2. Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
  3. PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
  4. PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  5. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan. 
  6. Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan. 
  7. Dalam hal terjadi sengketa informasi,  Bidang Hukum UNY melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi.