Tugas Pokok dan Fungsi

Tupoksi Fakultas

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Fakultas menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di Fakultas;

b. pelaksanaan riset untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di Fakultas;

c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di Fakultas;

d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di Fakultas; dan

e. pelaksanaan urusan administrasi Fakultas.

 

Tupoksi Departemen

Pasal 50

Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.