Tugas Pokok dan Fungsi


Pasal 43

Tupoksi Fakultas

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Fakultas menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

A

Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di Fakultas.

B

Pelaksanaan riset untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di Fakultas.

C

Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di Fakultas.

D

Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas.

E

Pelaksanaan berbagai urusan administrasi Fakultas guna mendukung operasional.

Pasal 50

Tupoksi Departemen

Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.